Adapun alasan dokumentasi itu dilakukan, yakni agar proses perhitungan suara bisa dilakukan secara transparan sehingga terhindar dari hal-hal yang mengarah pada kecurangan.
"Dalam rangka apa? supaya kemudian hasil penghitungan suara bisa diketahui oleh semua pihak, dikawal oleh semua pihak dan kemudian untuk menghindari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan atau manipulasi suara," tandasnya.
Tidak hanya itu, dengan mendokumentasikannya, juga bisa menjaga keaslian suara pemilih di TPS sampai dengan rekapitulasi di jenjang kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi sampai dengan di tingkat pusat.