Pesan KPU Untuk Pemilih Jelang Pemilu, Mulai dari Isi Daftar Hadir Hingga Ikuti Perhitungan Suara

Rabu 14-02-2024,06:42 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan pidatonya menjelang pemungutan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 13 Februari 2024.

Dalam pidatonya itu, dia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak suaranya.

"Kami ingin menyampaikan kepada pemilih untuk hadir di TPS masing-masing, menggunakan hak pilih di TPS di mana para pemilih terdaftar," ujar Hasyim Asy'ari dalam pidatonya.

Setelah meminta masyarakat untuk hadir, Hasyim Asy'ari pun mengingatkan tiga hal kepada mereka yang berstatus sebagai pemilih. 

BACA JUGA:Soal Gaji Pegawai Bawaslu Naik, Timnas AMIN Duga Jokowi Serobot Politisasi Kewenangan: Terkesan Dipaksakan

BACA JUGA:NCW Segera Lengkapi Berkas Dugaan TPPU Raffi Ahmad, Hanifa: Kalau Bersih Tak Usah Risih

Adapun tiga hal yang dimaksud, yaitu pertama, dia meminta kepada para pemilih untuk mengisi daftar hadir sebelum menggunakan hak pilihnya.

Hal ini perlu dilakukan agar mereka tercatat dan terdata di TPS mereka masing-masing.

"Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada pemilih untuk hadir di TPS masing-masing, menggunakan hak pilih di TPS di mana para pemilih terdaftar," kata Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Pertama Coblos

BACA JUGA:Manfaat PMM dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, Ada 4 Fitur Menarik

"Sebelum menggunakan hak pilih kami mengharapkan para pemilih mengisi daftar hadir untuk memastikan bahwa kehadirannya itu sudah tercatat," lanjutnya.

Dia membeberkan, alasan harus mengisi daftar hadir, yaitu untuk menghindari terjadinya pemilih ganda saat ingin menggunakan hak suaranya.

"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali, padahal kesempatan memilih adalah cuma satu kali," jelas Hasyim.

'Itu ditandai dengan mengisi daftar hadir, apakah pemilih tersebut masuk kategori pemilih yang terdaftar di DPT atau di DPTb atau di DPK," tandasnya.

Kategori :