Soal Gaji Pegawai Bawaslu Naik, Timnas AMIN Duga Jokowi Serobot Politisasi Kewenangan: Terkesan Dipaksakan

Rabu 14-02-2024,06:36 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Ada Pemilu 2024, Ganjil Genap DKI Jakarta 14 Februari Ditiadakan

"Biarlah rakyat Indonesia dan pemilih rasional yang menilai hal tersebut," jelasnya.

Daftar Gaji Pegawai Bawaslu 2024 Setelah Disahkan Jokowi

Mengacu Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi, terdapat 17 kelas jabatan di Bawaslu yang mendapat kenaikkan gaji.

Kenaikan gaji meliputi tunjangan kinerja (Tukin) para pegawai Bawaslu dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu).

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi pada Pasal 4 Perpres tersebut, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam daftar, pegawai Bawaslu yang mendapat kenaikkan gaji paling tinggi yakni Kelas Jabatan 17 dengan gaji mencapai Rp 29 juta.

Berikut rincian gaji pegawai Bawaslu terbaru yang ditandatangani oleh Jokowi;

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kategori :