Mesti Tahu! Ini Langkah-langkah Pelaporan Kecurangan Pemilu 2024, Dari Temuan Hingga Proses Hukum

Kamis 15-02-2024,16:30 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan


tim dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)-Disway/Fajar Ilman-

Puadi menyebutk, jika terlapor hadir, tetapi tidak memberikan keterangan, maka dilakukan undangan kedua. 

BACA JUGA:Respons Timnas AMIN Soal Kenaikan Tukin Bawaslu

"Kalau si pelapornya hadir kemudian terlapornya diundang tidak hadir kedua lagi diundang dia (terlapor) tidak hadir tapi cukup kuat bukti maka kita dari situ tujuh ke sini dilanjutkan," pungkasnya.

Menurut ketentuan pasal 480 ayat 1, proses selanjutnya adalah kepolisian melakukan penyidikan selama 14 hari, dilanjutkan ke Kejaksaan selama 5 hari, dan kemudian ke pengadilan selama 7 hari.

Kategori :