BACA JUGA:Daftar Parpol yang Lolos ke Senayan Versi Quick Count Data 98%, PSI dan Perindo Gagal
Sedangkan, Undang-undang juga mengatur mengenai batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
"Tentu situasi ini oleh teman-teman kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungtan suara lanjutan itu akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus," imbuhnya.
Sebagai informasi, Hasyim menyebutkan ada dua alasan yang membuat pihaknya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang, yaitu pertama terjadinya bencana alam, salah satunya banjir dan kedua, adanya pengurus akan terhadap logistik Pemilu.
"Ada beberapa hal, setidaknya dua yang jadi alasan, pertama karena banjir, masih tergenang, dan juga ada pengerusakan terhadap logistik yang disiapkan sehingga belum tersedia, atau setelah penghitungan suara ada ribut di TPS," jelas Hasyim.
BACA JUGA:Selamat! Via Vallen Umumkan Kehamilan: Tumbuh Sehat Terus Ya, Nak
BACA JUGA:Kemunculan 'Narkoba Zombie' di Afrika Barat, Benarkah Terbuat dari Tulang Manusia?
Tentunya dengan adanya dua alasan ini, akan menjadi pertimbangan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
"Ini yang nanti akan dilakukan, ada dua kemungkinan apakah pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan," ucap Hasyim.
"Tentu saja pemilu lanjutan ini bagi yang dokumennya, alat pemungutan suara sudah tersedia, tapi kemarin ada yang terlambat di beberapa tempat," tandasnya.