JAKARTA, DISWAY.ID – Periode kenaikan pangkat pegawai negeri sipil atau PNS yang sebelumnya 2 kali menjadi 6 kali.
Dengan demikian, kesempatan naik pangkat ASN 2024 sebanyak 6 kali.
Perubahan ini merupakan dampak dari penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2024 ini.
Peningkatan periode kenaikan pangkan ANS ini merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
BACA JUGA:Klasik! Sneakers Vans Knu Skool Tetap Favorit Terinspirasi Gaya 90-an
BACA JUGA:Investasi Bitcoin Pasca Pemilu Bakal Cuan? Cek Peluangnya
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB mengatakan bahwa pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN.
Adapun periode pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Akan tetapi usulan tersebut mengalami perubahan dan program kenaikan pangkat ASN dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember.
BACA JUGA:Perjuangan Belum Usai, Anies Pesan ke Pendukungnya untuk Dokumentasikan Keanehan di Pilpres 2024
BACA JUGA:Trailer X-Men ‘97 Dirilis, Ini Sinopsis dan Daftar Lengkap Pengisi Suara
Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak 6 kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Keputusan ini juga ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.