BACA JUGA:Ramai Soal Sirekap, KPU: Kami Akan Koreksi
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” terang Anas.
Menurut Anas periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini merujuk pada periode usulan, bukan bererti seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan, di mana proses penetapan kenaikan pangkat akan dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
BACA JUGA:Indonesia Segera Luncurkan Satelit Merah Putih Dua Telkomsat dari Florida
Sedanagkan penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.
Selain itu, Kementerian PANRB bersama instansi terkait terus mempercepat penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN.
Beberapa substansi telah diselesaikan, antara lain terkait pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, jenis dan kedudukan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, digitalisasi, manajemen perubahan, evaluasi manajemen ASN serta Nnlai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.