Dalam memperbaharui data real count atau suara yang masuk tersebut, KPU menekankan bahwa publikasi Form Model C/D Hasil ini merupakan Hasil penghitungan suara di TPS.
Adapun tujuan mempulikasikannya yakni untuk memudahkan akses informasi publik.
BACA JUGA:Daftar Parpol yang Lolos ke Senayan Versi Quick Count Data 98%, PSI dan Perindo Gagal
BACA JUGA:Sembilan Partai Terancam Tak Masuk Parlemen, Intip Real Count Sementara Pileg dari Situs KPU
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perlu dicatat, data tersebut merupakan hasil sementara penghitungan real count Komisi Pemilihan Umum yang terus diperbarui datanya di situs pemilu2024.kpu.go.id.