"Permasalahnnya, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN. Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu," jelas Said Salahudin.
"Kalau formulir model C.HASIL SALINAN tidak ditempel, maka Pasal 508 UU Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 tahun ditambah denda sebesar 12 juta rupiah," tandasnya.