JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin menilai proses rekapitulasi yang dilakukan secara manual di kecamatan perlu dilanjutkan.
Hal itu disampaikan lantaran pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghentikan proses tersebut dengan alasan Sirekap Eror.
Padahal, menurut Said Salahudin, masalah tersebut tidak ada hubungannya dengan rekapitulasi data yang dilakukan secara manual.
BACA JUGA:Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor Kelelahan
"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain," ujar Said Salahudin dalam keterangan resminya, Senin, 19 Februari 2024.
Dijelaskan Said Salahudin, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu agar masyarakat bisa mengetahui hasil sementara.
Akan tetapi, kata dia, data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Bahkan hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU (PKPU).
Sehingga menurutnya masalah yang terjadi pada Sirekap, itu hanyalah masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi proses rekapitulasi manual.
BACA JUGA:Kabidkum PMJ Siap Jawab Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
"Hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK. Begitu pengaturannya menurut Undang-Undang Pemilu," jelasnya.
Oleh karenanya, dengan adanya masalah tersebut, Said Salahudin menyarankan kepada KPU untuk memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap tanpa harus menghentikan proses rekapitulasi manual.
"Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurut saya perlu tetap diteruskan. Jangan distop," ucap Said Salahudin
"Kesimpulannya, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap, dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," sambungnya.
Selain itu, dia juga menambahkan kalau pihak KPU juga bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu. Menurutnya cara tersebut bisa memenuhi kekurangan yang terjadi pada Sirekap.