Kabidkum PMJ Siap Jawab Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Kabidkum PMJ Siap Jawab Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Polda Metro mengaku siap jawab gugatan praperadilan Aiman Witjaksono besok (20/2).-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro mengaku siap jawab gugatan praperadilan Aiman Witjaksono besok (20/2).

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya telah menyiapkan untuk menjawab gugatan praperadilan Aiman.

"Ya mas rencana besok tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," katanya kepada awak media, Senin 19 Februari 2024.

BACA JUGA:Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred

Diujarkannya, pihaknya telah mengetahui gugatan pihak Aiman saat sidang pertama praperadilan pagi tadi.

"Kami sudah dengar permohonan pemohon yang dibacakan dan besok siap hadir untuk berikan jawaban," bebernya.

Diketahui, Aiman menyampaikan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran telepon genggamnyA disita saat diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.

Ketika sidang praperadilan pertama kali digelar pagi tadi, tim kuasa hukumnya membacakan gugatannya.

"Atas dasar hal tersebut di atas, maka Pemohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi

"Kedua, menetapkan dan menyatakan Penetapan Penyitaan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt Sel, tertanggal 24 Januari 2024 Tidak Sah den Batal Demi Hukum," lanjutnya.

Pihaknya juga mendesak penyidik untuk segera mengembalikan barang-barang yang disita tersebut.

"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," bebernya.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: