Kesehatan 400.000 Petugas Pemilu Berisiko Tinggi, Terbanyak Punya Hipertensi dan Riwayat Sakit Jantung

Selasa 20-02-2024,13:28 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Adapun pelaksanaanya dengan melibatkan berbagai pihak diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan dan KPU. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan apresiasi atas tingginya antusiasme petugas pemilu dalam mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Menurutnya, dari 7,9 juta petugas pemilu yang terdaftar, sebanyak 6,8 juta orang atau 86,4 persen telah mengikuti skrining kesehatan.

“Dari skrining tadi, ada 398.155 orang yang berisiko penyakit dan kami beritahukan di dashboard yang bisa diakses oleh kementerian/lembaga dan petugasnya secara langsung,” tuturnya. 

BACA JUGA:Miris! 4.281 Anggota KPPS Pemilu Sakit, 57 Meninggal, 10 Penyakit Ini Penyebabnya

Faktor risiko yang paling banyak adalah hipertensi, diikuti jantung koroner, lalu gagal ginjal kronik dan diabetes melitus.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pihaknya sangat mendukung adanya pemeriksaan kesehatan kepada semua petugas pemilu 2024.

Ia menjelaskan, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah agar menyediakan anggaran untuk melakukan skrining kesehatan bagi semua petugas pemilu yang bertugas di wilayahnya. 

Jelang pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024, ia menyebut hampir semua petugas pemilu telah melakukan skrining kesehatan. 

“Sebagian besar sudah ter-cover, kurang lebih ada 4,8 persen dari 7,9 juta petugas pemilu yang belum skrining, seluruhnya dibiayai oleh pemda,” kata Mendagri. 

Tak hanya itu, Kemendagri juga bekerja sama dengan Kemenkes untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit agar siaga selama Pemilu 2024 berlangsung.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menambahkan selain memperkuat aspek kesehatan petugas pemilu melalui skrining kesehatan, upaya mitigasi juga dilakukan dalam berbagai hal.

Di antaranya, menetapkan mabang batas usia petugas pemilu maksimal 55 tahun dan memastikan kondisinya sehat.

Upaya lainnya, yakni memberikan honor yang layak dan jaminan kerja dari pemerintah serta memberikan pelatihan kepada seluruh petugas pemilu agar ada pemerataan pemahaman terkait pelaksanaan pemilu.

 

Kategori :