JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan presiden (Perpres) soal publisher rights di Hari Pers Nasional HPN 2024.
Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
"Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangi Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Rights," kata Jokowi saat Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Jokowi Dikritik Wartawan: Itu Kebebasan Pers, Ga Masalah!
BACA JUGA:Dikabarkan Bakal Lantik AHY dan Hadi Tjahjanto Jadi Menteri, Jokowi: Tunggu Besok Jam 10.00 WIB
Lebih lanjut, mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebut Perpres tersebut bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," ujar Jokowi.
Namun, Jokowi menegaskan kehadiran Perpres tersebut untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," ungkapnya.
Jurnalisme Berkualitas dan Perkembangan Teknologi Informasi
Dilansir dari salinan Perpres, ada tiga pertimbangan dalam Perpres tersebut:
BACA JUGA:Cerita Gus Miftah 4 Kali Bujuk Jokowi yang Sempat tak Setuju Gibran Jadi Cawapres
BACA JUGA:KPK Bakal Buktikan Gratifikasi Rp 45,4 Miliar Diterima Syahrul Yasin Limpo
• Pertama, jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
• Kedua, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.