• Ketiga, berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Sementara itu, dalam Pasal 5 Perpres Publisher Rights disebutkan, perusahaan pers atau media wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Ada lima poin yang termaktub dalam peraturan itu, yakni:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
BACA JUGA:Gus Miftah Bocorkan Jokowi dan Iriana Ternyata Sempat Tak Setuju Gibran Jadi Cawapres
BACA JUGA:Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres itu adalah Perusahaan Pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers.