Jokowi Resmi Teken Perpres Publisher Rights: Tidak Kurangi Kebebasan Pers

Selasa 20-02-2024,22:08 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

• Ketiga, berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Sementara itu, dalam Pasal 5 Perpres Publisher Rights disebutkan, perusahaan pers atau media wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Ada lima poin yang termaktub dalam peraturan itu, yakni:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

BACA JUGA:Gus Miftah Bocorkan Jokowi dan Iriana Ternyata Sempat Tak Setuju Gibran Jadi Cawapres

BACA JUGA:Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres itu adalah Perusahaan Pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers.

Kategori :