Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi:
Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
Penyampaian Permohonan secara Rinci:
Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.
BACA JUGA:Jokowi Soal Pengajuan Hak Angket Kecurangan Pemilu: Itu Hak Demokrasi
Daftar Nama dan Tanda Tangan:
Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
Pertimbangan di Sidang Paripurna:
Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.
Panggilan Saksi:
Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.