Klaim Asuransi Ditolak Karena Prosedur yang Berbelit, Pemegang Polis Tuntut Kejelasan

Kamis 22-02-2024,21:09 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Permasalahan klaim asuransi kerap menemui kendala bagi pemegang polis meski sudah melengkapi sejumlah persyaratan dan prosedur. 

Hal inilah yang dialami seorang Advokat Nico Senjaya selaku kuasa hukum Linda Sari yang merupakan nasabah dari PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance. 

BACA JUGA:Asuransi Kapal yang Lewat Laut Merah Melonjak Tajam Akibat Aksi Houthi, Iran Peringatkan Amerika

BACA JUGA:Terus Tingkatkan Inovasi di Usia ke 175 Prudential, Prutect Care Untuk Biker Dengan Harga Ekonomis

Nico membeberkan permasalahan yang sedang dihadapi oleh kliennya bersama advokat Alvin Lim.  

Menurut Nico, kliennya memiliki beberapa polis salah satunya adalah untuk penyakit normal dan penyakit kritis. Akan tetapi ketika Linda Sari mengajukan klaim atas penyakit kritis tersebut, pihak asuransi menolak hal tersebut dengan berkelit dan menyampaikan keterangan yang dinilai oleh Nico Senjaya cenderung mengada-ada. 

"Pada bulan September dan Oktober tahun saat kliennya menjalani perawatan untuk penyakit normal, asuransi telah menanggung seluruh biaya tersebut yang dimana hal tersebut memang merupakan manfaat dari polis asuransi kesehatan miliknya," katanya dilansir dari Podcast Quotient TV, Kamis 22 Februari 2024. 

BACA JUGA:Susul Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya Lulus Sarjana Hukum dan Siap Kawal Sejumlah Kasus yang Ditangani LQ Indonesia

BACA JUGA:Alvin Lim Cecar Mahfud MD Setelah Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba

Hal lain yang membuat Nico heran adalah ketika kliennya tidak bisa mengklaim manfaat dari polis asuransi yang diperuntukkan untuk jenis penyakit kritis yang dideritanya yaitu Giant Saccular Aneurysm

Alasan pihak asuransi menolak klaim itu dikarenakan Linda Sari memiliki diagnosa Tumor Clinoid Sinistra, padahal penyakit tersebut tidak pernah dimiliki oleh kliennya. Selain itu, kliennya juga tidak pernah menyampaikan diagnosa penyakit itu kepada Pihak Prudential. 

Tidak hanya menyatakan penyakit yang bahkan tidak diderita oleh kliennya, Nico juga menyampaikan bahwa pihak asuransi telah melakukan terminasi atau pembatalan secara sepihak terhadap Polis-Polis Asuransi Kliennya. 

BACA JUGA:Klaim Asuransi Motor Honda Makin Gampang Pakai CardPlus

BACA JUGA:DANA Sebut Adanya Tren Investasi dan Asuransi Mikro yang Meningkat Secara Signifikan

"Adapun alasannya adalah karena Pihak asuransi merujuk pada keterangan dari Rumah Sakit ProMEDIKA menerangkan bahwa klien kami pernah berobat di Rumah Sakit ProMEDIKA pada tanggal 16 November 2016 dengan nomor rekam medis 19790202F1489, dan di dalam surat keterangan tersebut, saudari selaku direktur Rumah Sakit ProMEDIKA telah menuliskan diagnosa tumor di clinoid sinistra mata kiri fixed, VOD : normal, VOS : 2/60," katanya.  

Kategori :