Rakyat Disuruh Bayar Lagi? OJK Wajibkan Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung 10% Biaya Klaim!
Mulai pertengahan 2025 ini, pemegang polis asuransi kesehatan tak lagi bisa berharap seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh asuransi.--Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID – Kabar mengejutkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mulai pertengahan 2025 ini, pemegang polis asuransi kesehatan tak lagi bisa berharap seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh asuransi.
Lewat peraturan barunya, OJK melegalkan skema co-payment alias pembagian biaya antara penyedia asuransi dan nasabah.
Artinya, setiap orang yang memiliki asuransi kesehatan wajib menanggung sendiri setidaknya 10% dari total klaim biaya kesehatan.
BACA JUGA:Kebiasaan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi Dibongkar DP3A: Sering Nonton Porno hingga Terinspirasi
Ya, kamu tidak salah dengar.
Meski rutin membayar premi setiap bulan, ke depan kamu tetap harus menyisihkan dana tambahan untuk pengobatan.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Kampus Bhineka Tunggal Ika Universitas Pertahanan, Didampingi SBY dan Menhan
Efisiensi atau Tambah Beban?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan lonjakan biaya medis yang terus meningkat akibat inflasi.
“Ini diharapkan dapat mengurangi dampak inflasi medis dalam jangka panjang, sehingga biaya medis masih bisa ditanggung bersama,” ujar Ogi dalam konferensi pers daring, Senin 2 Juni 2025.
Menurut OJK, skema ini sudah lazim diterapkan di berbagai negara dan dianggap sebagai solusi untuk menjaga keberlanjutan sistem asuransi.
Co-payment diyakini akan mendorong peserta asuransi untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan.
BACA JUGA:Luncurkan Biore Breeze Deodorant, Kao Indonesia Rayakan 40 Tahun Inovasi Penuh Makna
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, bahkan menyebut bahwa mekanisme co-payment justru bisa menguntungkan peserta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: