"Itu jelas tidak proporsional, karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR. Apalagi sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg. Sehingga secara resmi/final belum ada yang kalah apalagi yang menang," ujarnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa hak angket itu sebaiknya tidak diargumentasikan kepada kalah-menang dalam pemilu 2024 yang memang hasilnya belum diumumkan oleh KPU.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Cilacap Jawa Tengah, Netizen: 'Ada Apa Ya Tuhan'
Sosok yang akrab disapa HNW ini menambahkan, wacana hak angket yang pertama kali digaungkan kubu Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu disambut positif oleh masyarakat luas, termasuk Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Jadi silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” tandas HNW.