Rektor Universitas Pancasila Pernah Lantik Satgas Kekerasan Seksual, Kini Tersandung Dugaan Kasus Pelecehan

Rektor Universitas Pancasila Pernah Lantik Satgas Kekerasan Seksual, Kini Tersandung Dugaan Kasus Pelecehan

Rektor Universitas Pancasila-Pernah melantik Satgas Kekerasan Seksual tahun 2023-Universitas Pancasila

JAKARTA, DISWAY.ID - Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. SH. M,Si., FCBArb dilaporkan dua stafnya ke polisi atas tuduhan dugaan pelecehan seksual.
 
Padahal, tahun 2023, sang rektor pernah melantik dan memimpin pengambilan sumpah satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (SATGAS PPKS) Universitas Pancasila. 
 
Dikutip dari laman resmi kampus Universitas Pancasila (UP) dalam upaya menanggulangi dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, secara resmi meluncurkan program peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 
 
Pembentukan Satgas PPKS merupakan suatu langkah strategis dalam rangka mencegah dan menangani kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
 
 
Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen pelaku pendidikan untuk memberikan pelayanan yang efektif dan aman bagi para mahasiswa serta civitas academica di lingkungan kampus.
 
Sejalan dengan regulasi pemerintah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen mendorong semua perguruan tinggi untuk memberikan perhatian terfokus terhadap isu kekerasan seksual.
 
Regulasi terkait, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, menjadi tonggak penting dalam upaya memastikan bahwa kampus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi civitas academica.
 
Dengan pembentukan Satgas PPKS di Universitas Pancasila, diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual, dan memastikan kampus sebagai tempat yang inklusif serta mendukung perkembangan optimal para mahasiswa
 
Pelantikan dipimpin langsung oleh Rektor UP Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H., M.Si., FCBArb., Menurutnya saat itu, pembentukan Satgas PPKS ini adalah salah satu upaya UP dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan  dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
 
Pembentukan SATGAS PPKS bertujuan untuk mengantisipasi agar segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terjadi, sehingga UP dapat menjadi kampus yang aman dari kekerasan seksusal. 
 
SATGAS PPKS UP memiliki beberapa fungsi utama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual, yaitu memberikan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan cara mencegahnya, memberikan pelatihan kepada berbagai pihak, termasuk pimpinan, dosen, mahasiswa, petugas penegak hukum, tenaga medis, guru, dan masyarakat umum, untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani pelecehan seksual, mengadvokasi perubahan kebijakan dan perundang-undangan yang mendukung pencegahan pelecehan seksual.
 
Satgas PPKS juga dapat melakukan Investigasi dengan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap laporan pelecehan seksual untuk mengumpulkan bukti dan menegakkan hukum, memberikan dukungan kepada korban.
 
Pada kegiatan ini hadir pula para pimpinan di tingkat Rektorat dan fakultas serta perwakilan Sivitas Akademika UP.
 
Sebanyak 11 orang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Pancasila (SATGAS UP) Periode 2023-2025 yang dilantik pada kesempatan ini secara resmi diambil sumpah dan diberikan tanggung jawab untuk melibatkan diri dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
 
 
Viral Pelecehan Seksual
 
Prof Edie Toet diduga melakukan pelecehan terhadap 2 orang staf. 
 
Keduanya melaporkan Rektor Universitas Pancasila atas dugaan pelecehan seksual.
 
Mereka adalah RZ dan DF. 
 
Laporan RZ ke Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 
Sedangkan DF membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
 
Dan dua staf itu kemudian dimutasi. 
 
Dan hari ini, kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prof Edie Toet.
 
Sementata itu pihak kampus tengah membahas status yang bersangkutan. 
 
 
Lulusan S3 UGM
 
Dari akun Linkedin miliknya, tercatat Prof Edie Toet juga merupakan lulusan S3 atau bergelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
 
Lalu mendapat gelar Profesor pada tahun 2016. 
 
Edie Toet Hendratno lahir di Semarang, pada 27 Maret 1951. Edie Toet meraih gelar sarjana hukum pada 1979 setelah lulus dari Universitas Indonesia.
 
Ia kemudian menempuh pendidikan magister di perguruan tinggi yang sama dan lulus tahun 1999.
 
Gelar doktor alias S3 diperoleh dari Universitas Gadjah Mada tahun 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: universitas pancasila