BACA JUGA:Waduh, Kuasa Hukum Ngaku Hilang Kontak dengan Firli Bahuri Pasca Mangkir
Korban Penganiayaan Senior
Diketahui Bintang menjadi korban penganiayaan oleh keempat seniornya di Ponpes Kediri itu.
Kejadian itu pun akhirnya langsung dilaporkan keluarga ke polisi.
Laporan diproses polisi dengan melakukan penyelidikan melalui olah TKP.
Berangkat dari itu akhirnya polisi menetapkan 4 santri ponpes Kediri itu sebagai tersangka.
BACA JUGA:5 Fakta Tentang Keagamaan di Arab Saudi, Menganut Paham Ultra-Konservatif Wahabi?
Keempat senior korban di antaranya MA (18) asal Nganjuk, MN (18) asal Sidoarjo, AK (17) dari Kota Surabaya dan AF (16) dari Denpasar.
Selain itu polisi juga langsung melakukan penahan terhadap keempat tersangka penganiayaan santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri itu.
Akibat perbuatan keempat tersangka itu, polisi menetapkan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang mengakibatkan luka atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.