JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J gugat Kapolri dan Sri Mulyani selain Ferdy Sambo Cs sebesar Rp 7.5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menggugat 8 orang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan biaya 7.5 Miliar itu berasal dari hitungan sendiri.
BACA JUGA:Prediksi Piala FA: Luton Town vs Manchester City, Rabu Dini Hari, 28 Februari 2024
"Tidak (berasal dari LPSK), kita hanya itung sendiri dengan asumsi kenaikan 10 persen pertahun," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.
Kamaruddin merinci jumlah tersebut berasal dari kliennya yang merupakan gaji dari anggota kepolisian yang bekerja selama 30 tahun.
"Jadi gini, pertama dasarnya adalah klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53," ungkapnya.
BACA JUGA:Maxi Flash Trip Lexi LX 155 Sukses Taklukan Jalur Perkotaan dan Pegudungan di Jawa Tengah
BACA JUGA:4 Orang Dilaporkan Meninggal, Pencarian Korban Longsor di Luwu Terus Dilakukan Tim Gabungan
"Maka apabila kita hitung 30 ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua. Itu yang pertama," sambungnya.
Selain itu, Kamaruddin menjelaskan jumlah tersebut berasal dari jumlah uang yang diambil oleh para tersangka.
"Yang kedua, adalah punya uang. Punya uang di Bank BNI Bogor. Dicuri, dicuri oleh barada, bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo. Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali, harusny majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada," imbuhnya.
"Kami sudah memperoleh putusan PN hingga banding kasasi tidak dibicarakan uang itu dikemanakan. Maka kami pikir ini kesempatan kita gugat secara perdata," sambungnya.
BACA JUGA:Harga Beras Naik, Pedagang Warteg Menjerit
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Terjual Hampir 500 Ribu, Calon Pemudik Keluhkan Fitur Waiting Room
Selanjutnya, gugatan itu juga berasal dari pin emas yang diberikan oleh Kapolri kepada Brigadir J seberat 10 gram.
"Bukan (masalah) 10 gramnya, itu kan pemberian kapolri karena dia terbaik diberikan. tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh ferdy sambo tuan putri atau anak anaknya, atau anak buahnya tidak tahu tidak jelas. maka itu kami minta itu dikembalikan," jelasnya.
"Selanjutnya, 3 hp, laptop, pakaian dinas atau seragamnya tidak kembali hingga saat ini maka kami hitung itu untuk dikembalikan," lanjutnya.
Bukan hanya itu, ia juga menuntut biaya ongkos selama menangani perkara Brigadir J.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri: Bappeda adalah Tangan Kanan Kepala Daerah dalam Pembangunan
"Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau oengacara saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta, ortunya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta. tapi ortunya bilang biarlah itu diminta melalui permintaan gugatan, kira kira itu lah pokok permasalahan," tegasnya.
Sementara itu, pengacara lainnya, Johanes Raharjo menambahkan rincian Rp 7.5 miliar itu berasal dari rincian gaji yang diterima oleh kliennya yang kemudian dikalikan selama 30 tahun.
"Saya luruskan tadi mengenai 7.5 miliar bukan termasuk pin emas tapi rincian gaji yang dia terima kalikan 30 tahun ya jadi itu yang kehilangan riil yang diderita," tukasnya.
Johanes menjelaskan sementara untuk pin emas tersebut dimasukkan kedalam gugatan ganti rugi materil dan imateril. Hal tersebut berbeda dari restitusi.
"Kalau masalah pin emas kita masukkan ke ganti rugi materil maupun imateril td gugatan ini bukan restitusi," jelasnya.
"Karena restitusi itu terkait LPSK ini PMH (perbuatan melawan hukum). kenapa PMH? karena lebih luas ruang lingkupnya karena ada pihak-pihak yang diluar yang kita masukan dalam gugatan," tutupnya.