Selanjutnya, Sugeng menjelaskan kasus dugaan korupsi kedua oleh Direktur Bank Jateng berinisial S terkait dengan pembagian keuntungan pada periode 2018-2023.
BACA JUGA:Hizbullah Lebanon Luncurkan 1000 Roket, Bombardir Pangkalan Udara 'Meron Israel' di Gunung Jarmaq
BACA JUGA:Katering Putar Otak Atur Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Rp15.000 Per Porsi: Ayamnya Kecil
Selama periode itu, ia menyebut Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang.
Akan tetapi, Sugeng mengatakan keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisal S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," jelasnya.
Sugeng menjelaskan melalui modus tersebut, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.
Dalam aturan yang ada, kata dia, seharusnya Bank Jateng akan menerima cash back dari Asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara.
Hanya saja, Sugeng menyebut, cash back itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.
BACA JUGA:Sinopsis dan Daftar Pemain Film Bonnie, Drama Laga Remaja Terbaru yang Penuh Aksi!
BACA JUGA:Hoaks! Ada Ulat Bulu yang Bisa Sebabkan Kematian Setelah 4 Jam, Ini Faktanya
"Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," tuturnya.
Ia mengatakan aksi penyerahan cash back di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah.
Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.
"Selanjutnya diduga dibagikan kepada komisaris Bank Jateng, diduga Komisaris utama Bank Jateng saat itu adalah saudara GP. Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah," pungkasnya.