BACA JUGA:Hizbullah Lebanon Luncurkan 1000 Roket, Bombardir Pangkalan Udara 'Meron Israel' di Gunung Jarmaq
Sedangkan pada awal Februari lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun per periode jabatan.
Selain itu masa jabatan yang diambil dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, jabatan Kades dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menjelaskan bahwa Revisi UU Desa akan dibahas setelah Pemilu 2024.
BACA JUGA:Katering Putar Otak Atur Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Rp15.000 Per Porsi: Ayamnya Kecil
BACA JUGA:Sinopsis dan Daftar Pemain Film Bonnie, Drama Laga Remaja Terbaru yang Penuh Aksi!
Usulan revisi UU Desa tentang perpanjangan jabatan Kades ini sendiri juga telah disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, pada Juli 2023 lalu.
Dalam Pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.
Ketentuan RUU ini juga menetapkan baik Kades, maupun Perangkat Desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.