Sementara ke-12 pegawai terperiksa lainnya, akan diputuskan tingkatan sanksinya oleh Sekjen.
Sekjen sudah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti kasus Rutan KPK atas penerapan sanksi disiplinnya, baik kepada 78 pegawai terperiksa, yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik.