120 PPLN Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional

Rabu 28-02-2024,14:09 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kasus Kematian Anak Tamara, 13 Adegan Direka Ulang di PMJ

Diketahui, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Perkara ini diadukan Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

BACA JUGA:Penampakan Tersangka Pembunuh Anak Tamara Saat Rekonstruksi, Berbaju Tahanan dan Kenakan Sendal Jepit

BACA JUGA:Seremonial Perminta Maaf 78 Pegawai KPK Kasus Suap Dipertanyakan Reza Indragiri: Masih Pantaskah Mereka di KPK?

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

Kategori :