Seremonial Perminta Maaf 78 Pegawai KPK Kasus Suap Dipertanyakan Reza Indragiri: Masih Pantaskah Mereka di KPK?

Seremonial Perminta Maaf 78 Pegawai KPK Kasus Suap Dipertanyakan Reza Indragiri: Masih Pantaskah Mereka di KPK?

Acara seremonial perminta maafan 78 pegawai KPK kasus suap dipertanyakan Reza Indragiri, bahkan mengatakan apakah masih pantaskah mereka di KPK.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – 78 pagwai KPK yang terlibat kasus suap Rutan KPK menjalani sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka.

Sebanyak 78 pegawai KPK dari 90 pegawai yang melakukan pelanggaran etik tersebut melakukan permintaan maaf pada Senin 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.

Acara seremonial perminta maafan 78 pegawai KPK kasus suap dipertanyakan Reza Indragiri, bahkan mengatakan apakah masih pantas mereka di KPK.

BACA JUGA:No Other Land Sabet Penghargaan Festival Film Berlin, Kisah Penderitaan Rakyat Palestina atas Israel

BACA JUGA:Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Digelar Hari Ini

Reza yang merupakan ahli psikologi forensic mempertanyakan apakah tindakan aksi pungli yang dilakukan mereka dilakukan hanya sekali saja atau berulang kali.

Menurut Reza dari pesan singkat yang diterima oleh Disway.Id, patut diduga kuat, lebih dari satu kali. 

Berarti mereka sesungguhnya adalah residivis, di mana residivisme mereka tidak dihitung berdasarkan re-entry (berulang masuk lapas) atau re-punishment (berulang dijatuhi hukuman) melainkan berdasarkan perhitungan bahwa para staf Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK telah mengulang-ulang perbuatan pungli mereka. 

Betapa pun baru satu kali ini aksi mereka terungkap lalu diproses etik.

BACA JUGA:Bisa Nyanyi dan Main Musik? Paduan Suara Gita Bahana Nusantara 2024 Buka Pendaftaran Audisi

BACA JUGA:Gawat! 1 dari 20 Gen-Z Berisiko Jadi Pengangguran, Dipicu Masalah Kesehatan Mental

Dengan status sebagai residivis, apakah cukup para staf itu menebus kesalahan mereka dengan permintaan maaf.

Apalagi permintaan maaf itu bukan berdasarkan inisiatif pribadi per pribadi, melainkan dipaksa lembaga. 

Bahwa seremoni permintaan maaf diselenggarakan tanpa memperlihatkan muka dan membuka identitas pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: