Seremonial Perminta Maaf 78 Pegawai KPK Kasus Suap Dipertanyakan Reza Indragiri: Masih Pantaskah Mereka di KPK?

Seremonial Perminta Maaf 78 Pegawai KPK Kasus Suap Dipertanyakan Reza Indragiri: Masih Pantaskah Mereka di KPK?

Usai ditangkapnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon disebut bisa memunculkan fakta baru ketika di persidangan nanti.-dok disway-

Sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas.

Atas putusan tersebut, Sekjen selaku pejabat pembina kepegawaian, lantas mengeksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para 78 terperiksa.

Sementara ke-12 pegawai terperiksa lainnya, akan diputuskan tingkatan sanksinya oleh Sekjen.

Sekjen sudah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti kasus Rutan KPK atas penerapan sanksi disiplinnya, baik kepada 78 pegawai terperiksa, yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads