JAKARTA,DISWAY.ID-- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai melakukan penggeledahan di lingkup rutan cabang KPK pada Selasa, 27 Februari 2024, lalu.
"Komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Anggotanya Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan
Tiga lokasi cabang rutan yang di geledah meliputi rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.
Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.
BACA JUGA:Wow, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Rutan KPK Tempat SYL hingga Rafael Alun Nyoblos
Ali memaparkan, penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.
"Penegakan Disiplin oknum Pegawai Secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ujar Ali.
BACA JUGA:Fasilitasi Hak Suara, 75 Tahanan di Rutan KPK Nyoblos di Sejumlah TPS Khusus
Ali juga menambahkan, hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, sebanyak 78 pegawai terperiksa di Gedung Juang KPK pada Senin, 26 Februari 2024.
Putusan tersebut berupa sanksi etik berat permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
(Ayu Novita)