JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly telah secara resmi menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka atas kasus penembakan yang terjadi di Jatinegara.
Penetapan status tersangka Ghatan Saleh Hilabi berdasarkan hasil gelar perkara bersama dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Lakukan 'Aksi Koboi' di Jatinegara, Mantan Suami Artis Ditangkap di Bogor
Nicolas Ary Lilipaly mengatakan untuk sementara Ghatan Saleh Hilabi akan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur selama 20 hari. Nantinya, akan terus ditingkatkan jika sudah melalui proses lanjutan hukum yang berlaku.
"Perkembangan kasus yang terduga pelaku adalah dari inisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal dengan di Polres Metro Jakarta Timur dan pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya kepada awak media, Kamis 29 Februari 2024.
"Jadi mulai hari ini saydara GSA dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan terhadap terduga pelaku tersangka GSH," sambungnya.
Lebih lanjut, Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Ghatan Saleh Hilabi terjerat Pasal 336 junto 53 kuhp dan atau pasal 1 ayat UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 336 Junto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU no 12 tahun 1951 dimana ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan," tuturnya.
BACA JUGA:Mantan Suami Artis Lakukan Percobaan Pembunuhan di Jatinegara
Sementara, saat disinggung mengenai tambahan hukuman terhadap Ghatan, Nicolas mengaku bukan termasuk ranah kepolisian. Kendati demikian, kata Nicolas proses hukum dan penyelidikan masih akan dilanjutkan.
"Untuk hukumannya bukan kewenangan polisi, hukumannya itu kan ada sendiri yang berhak menghukum dan memvonis. Tapi kita lihat perkembangan penyelidikan selanjutnya ya," pungkasnya.
(Hasyim Ashari)