TANGSEL, DISWAY.ID - Motif dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan diungkap.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan dugaan bullying diduga terjadi sebagai tradisi tidak tertulis dalam sebuah kelompok.
"Motif sementara yang bisa disimpulkan ada dua. Pada tanggal 2 dan 13 Januari 2024. Pada tanggal 2 Februari untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
Diterangkannya, korban diduga menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudara anak korban.
BACA JUGA:Fanny Soegi Umumkan Hengkang dari Soegi Bornean
BACA JUGA:Pakar IPB Sebut Puting Beliung Rancaekek Bukan Tornado, Ini Penjelasan Secara Ilmiah
"Akibat kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et reperdum anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri," terangnya.
Kemudian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sarankan kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong dilakukan diversi.
Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini mengatakan pihaknya menyarankan diversi berdasarkan Undang-undang.
BACA JUGA:Demo Tolak Pilpres Curang di DPR Dimulai Usai Sholat Jumat
"Tapi kita juga tidak luput memperhatikan bahwa di sini ada anak berkonflik dengan hukum perlu mendapatkan bantuan hukum termasuk hak pendidikan," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
"Maka dari itu kami mendorong upaya Polres Tangsel untuk upaya diversi sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak," sambungnya.
Pihaknya berharap diversi bisa terlaksana dalam kasus itum
BACA JUGA:Pertamina dan Shell Kompak Tahan Harga BBM Terbaru 1 Maret 2024, Tapi...