Selanjutnya, dalam RUPST memutuskan untuk mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan diantaranya Direktur Bisnis Kecil dan Menengah menjadi Direktur Commercial, Small, and Medium Business serta Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Retail Funding and Distribution.
Sehingga RUPST mengalihkan penugasan Amam Sukriyanto semula Direktur Bisnis Kecil dan Menengah menjadi Direktur Commercial, Small, and Medium Business dan Andrijanto semula Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Retail Funding and Distribution.
Adapun rincian Anggota Dewan Komisaris BRI sebagaimana berikut:
Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama: Rofikoh Rokhim
Komisaris: Awan Nurmawan Nuh
Komisaris: Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen: Heri Sunaryadi
Komisaris Independen: Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen: Agus Riswanto
Komisaris Independen: Numaria Sarosa
Komisaris Independen: Haryo Baskoro Wicaksono
Jajaran Anggota Dewan Direksi yang disepakati: