BACA JUGA:Partai Ummat Klaim Kehilangan Setengah Suara Akibat Kekacauan Sirekap
Disisi lain, Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa dalam rekapitulasi perhitungan suara luar negeri, pihaknya tidak menggunakan aplikasi Sirekap, melainnya manual.
Dalam hal ini, KPU justru mengandalkan dokumen dari pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sebagaimana kemarin telah kita lakukan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri, tidak menggunakan sirekap," kata Idham Holik.
"Kemarin tidak sama sekali sirekap ditampilkan , jadi kita tetap menggunakan sebagaimana dokumen yang ada di PPLN, jadi kita menggunakan rekap secara manual, dan hal juga sudah kami sampaikan ke media," lanjutnya.
Olsebab itu dalam rekapitulasi perhitungan suara luar negeri, aplikasi Sirekap tidak digunakan sama sekali.
"Jadi dengan demikian sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara luar negeri tidak digunakan," tandasnya.