PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Penolakan Hasil Rekapitulasi di Aplikasi Sirekap dan Desak KPU Lakukan Audit Forensik!

PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Penolakan Hasil Rekapitulasi di Aplikasi Sirekap dan Desak KPU Lakukan Audit Forensik!

Ketua KPU Hasyim Asy'ari -Tangkapan Layar/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gejolak penolakan hasil real count pemilu beserta segala permasalahan yang terus menerus menyasar ke KPU ditanggapi tegas PDI Perjuangan

Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDI-P) mengeluarkan surat pertanyaan penolakan hasil hitung suara yang kacau dan ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Suara Pilpres, KPU: Hanya Bisa Berikan Konfirmasi Sesuai atau Tidak

BACA JUGA:KPU Temukan Anomali Data di 5.550 TPS Untuk Perhitungan Suara Pileg

Berdasarkan surat berkop Partai berlogo Banteng itu ditandatangani pad Selasa 20 Februari 2024. Surat itu bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Poin surat itu menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.

"Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tulis isi surat tersebut.

PDIP menilai sistem Sirekap sarat dengan kejanggalan yang mengakibatkan hasil penghitungan suara sementara diwarnai banyak ketidaksesuiaan plano C1. 

Berikut enam poin yang tertulis dalam surat pertanyaan penolakan DPP PDI Perjuangan:

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

BACA JUGA:KPU Jelaskan Alasan Proses Rekapitulasi di Kecamatan Dihentikan Sementara

BACA JUGA:Prabowo Masih Memimpin di Up Date Perolehan Suara Real Count KPU Pukul 09.00 WIB

3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan Suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads