KPU Jelaskan Alasan Proses Rekapitulasi di Kecamatan Dihentikan Sementara

KPU Jelaskan Alasan Proses Rekapitulasi di Kecamatan Dihentikan Sementara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari -Tangkapan Layar/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan dan menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, alasan penghentian sementara rekapitulasi terdapat proses rekapitulasi penghitungan suara yang terganggu di tingkat kecamatan.

Hasyim Asy'ari menyebut hal ini untuk memastikan keakuratan data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Kerugian Lingkungan Akibat Korupsi Izin Tambang di Babel Capai Ratusan Triliun Rupiah, Ahli Lingkungan: Harus Ditanggung Negara

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah Terus Bertambah, Kejagung: Bentuk Perusahaan Boneka

“ Rekapitulasi suara dihentikan sementara dulu untuk memastikan ini dulu di Sirekap," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 19 Februari 2024.

Proses rekapitulasi dihentikan itu hanya dilakukan di tingkat kecamatan yang tayangan antara data sudah terunggah dan hasil suara tidak sinkron. 

Sementara tayangan antara formulir C hasil dengan hasil suara di Sirekap telah sinkron, maka rekapitulasi di tingkat kecamatan itu tetap berjalan normal.

“ Sebaliknya, jika belum sinkron, rekapitulasi dari TPS tersebut tidak akan ditayangkan terlebih dulu,” kata Hasyim.

BACA JUGA:Duh, Kesalahan Data Temuan KPU Ada di 1.223 TPS Untuk Perhitungan Pilpres

BACA JUGA:KPU Tegaskan Tidak Ada Data Tersimpan di Luar Negeri

Hasyim Asy'ari juga memastikan bahwa proses rekapitulasi tidak pernah berhenti total, selain itu petugas tetap melakukan rekapitulasi sambil  sinkronisasi data yang tidak sesuai.

“ Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, nantinya anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. 

Kemudian mengeluarkan formulir C hasil, akan dibacakan oleh PPK di dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemgitungan surat suara tingkat kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: