PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Penolakan Hasil Rekapitulasi di Aplikasi Sirekap dan Desak KPU Lakukan Audit Forensik!

PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Penolakan Hasil Rekapitulasi di Aplikasi Sirekap dan Desak KPU Lakukan Audit Forensik!

Ketua KPU Hasyim Asy'ari -Tangkapan Layar/YouTube-

4. PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.

5. Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Tidak Ada Data Tersimpan di Luar Negeri

6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui jika pihaknya melakukan penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal itu dilakukan sebagai langkah koreksi untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Rekapitulasi Manual Dihentikan Akibat Sirekap Eror, Partai Buruh: Tidak Ada Hubungannya

"Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara. Dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan konferensi pers, di Jakarta, Senin 19 Februari 2024 malam.

Hasyim mengaku, KPU bakal melanjutkan rekapitulasi suara tingkat PPK jika hasil data Sirekap sesuai dengan formulir C. Jika data Sirekap tidak sinkron dengan formulir C, KPU tidak menayangkan menayangkan hasil suara di TPS tersebut.

"Kalau di kecamatan tayangan antara yang sudah unggah (di Sirekap) dengan hasil suaranya yang sudah sinkron. Maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya itu berjalan terus," ucap Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: