Pengamat Sebut Lonjakan Suara PSI Perlu Dikawal dan Dikritisi

Senin 04-03-2024,23:30 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

“Dulu kita kan berharap presiden akan mendengar ketika kita mengkritisi, ketika kita menulis. Kali ini saya merasa kuping presiden sudah benar-benar tertutup. Saya kira cukup Gibran saja, tetapi ternyata tidak,” ucap Ikrar.

“Kita lihat nanti, pilkada dimajukan ke September, bukan November. Kalau itu terjadi bukan mustahil, Pak Jokowi memiliki kepentingan di situ. Lagi-lagi ada anggota keluarganya yang ikut pilkada. Kalau PSI berhasil masuk senayan, Kaesang tidak mustahil maju sebagai pemimpin daerah,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang sebelumnya sempat diuji melalui Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

BACA JUGA:Sadis! Tank Israel Tabrak Warga Sipil Palestina di Al-Zaytoun Kota Gaza

BACA JUGA:PNM Peduli Gelar Santunan Anak Yatim Serentak Dalam Rangka Sambut Ramadan

Adapun perkara tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Pengurus Perludem, Khairunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irmalidarti dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan pasal tersebut, MK menilai bahwa ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Dan putusan tersebut baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis, 29 Februari 2024.

Kategori :