Laporan itu dilayangkan atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi kepada Bank Jateng. Diduga, uang mengalir ke sejumlah pihak di jajaran Pemprov Jawa Tengah di era Gubernur Ganjar Pranowo.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan Juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Adapun nilai nominal gratifikasi itu mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” imbuhnya.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” beber Sugeng.
Terkait laporan ini, Ganjar menyatakan tidak pernah menerima uang seperti yang ditudingkan.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi.