JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Jateng.
Dalam laporan dugaan Gratifikasi itu, terlapor adalah mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Dirut Bank Jateng berinisial S.
BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan Diduga Terima Gratifikasi, Ahmad Sahroni: KPK Wajib Proses dan Transparan
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Ikut Dilaporkan IPW ke KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Sebagai tindak lanjut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Verifikasi itu akan segera dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut laporan masyarakat.
"Kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut)," kata Ali kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Ali membeberkan bahwa lembaga antirasuah itu akan mengambil langkah pertama yang dilakukan oleh KPK adalah verifikasi dan telaah. Proses aduan itu akan dilakukan Deputi Informasi dan Data KPK.
"Tentu pengaduan itu akan diterima di bagian pengaduan masyarakat, Deputi Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat itu terpenuhi seperti mana ketentuan atau tidak," kata dia.
BACA JUGA:Deddy Sitorus TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Hak Angket Bukan Drama Menakutkan
BACA JUGA:IPW Resmi Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK
Setelah proses itu dilakukan, KPK akan melakukan pengumpulan data dan informasi lanjutan. Termasuk akan memanggil pihak pelapor dalam hal ini Indonesia Police Watch (IPW).
"Ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK. Pasti juga dilakukan hal yang sama. Nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jateng ke KPK, Selasa 5 Maret 2024 kemarin.
BACA JUGA:Terjerat kasus di PT. Amarta Karya, KPK Jebloskan Trisna sutisna Ke Lapas Sukamiskin
BACA JUGA:Tanggapi Desakan Eks Pimpinan KPK, Polri Pastikan Kasus Firli Bahuri Tetap Berjalan