IPW Resmi Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK

IPW Resmi Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK

Sugeng Teguh Santoso: IPW resmi laporkan kasus dugaan korupsi Bank Jateng ke KPK hari ini.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesia Police Watch atau IPW resmi laporkan kasus dugaan korupsi Bank Jateng ke KPK hari ini.

Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan diterima Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor informasi: 2024-A-00727 pada Selasa, 5 Maret 2024 hari ini. 

"Terkait aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada Direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Direksinya berinisial S," ujarnya kepada wartawan di KPK. 

BACA JUGA:Dorong Hak Angket di Rapat Paripurna DPR, Politisi PKB: Saya Belum Pernah Melihat Pemilu Sebrutal dan Semenyakitkan Ini

BACA JUGA:Korban Ledakan Mako Brimob Surabaya 10 Orang, Pecahan Kaca Lukai Anggota Brimob

Sugeng menjelaskan aksi korupsi itu diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S melalui modus penyerahan cashback dari pihak asuransi.

Ia menyebut cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran.

"Apabila debitur sudah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Diduga ada Cashback jumlahnya sebesar 16 persen kepada Bank Jateng oleh Astrindo, Askrida dan beberapa asuransi," tuturnya. 

BACA JUGA:Mengenal Dana BOS yang Diterima Siswa, Jadi Sumber Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Intip Persiapan GIICOMVEC 2024, Kembali Digelar Sejak Covid 2020

Kendati demikian, Sugeng menyebut dari jumlah cashback itu hanya 5 persen yang diterima oleh Bank Jateng sebagai dana operasional perusahaan.

Sementara 5.5 persen lainnya justru disalurkan kepada sejumlah pemegang saham dari Bank Jateng itu sendiri. 

"Diduga ini ada dari Pemerintah Daerah, Kabupaten atau Kota. Ada juga yang diterima oleh pemegang saham pengendali dengan inisial GP, itu yang dilaporkan oleh saya," tegasnya. 

BACA JUGA:Polemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di Sirekap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: