JAKARTA, DISWAY. ID-- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sedang ramai menjadi perbincangan di jagat maya. Pasalnya, KJMU itu diberhentikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Merespons hal tersebut, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, prosesnya adalah sinkronisasi data antara data Pemda DKI, data Kementerian Sosial (Kemensos), dan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
BACA JUGA:Heboh Kepesertaan KJMU dan KJP Plus Mendadak Dicabut, Ini Penjelasan Pj Heru Budi
"Jadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Jakarta adalah data, basis datanya adalah dari DKI hasil rembug masyarakat. Itu masuk dipadupadankan dengan DTKS. Bukan tidak ada, itu data dari pemda juga," ujar Heru kepada awak media, Jakarta, 6 Maret 2024.
Berdasarkan data tersebutlah pihaknya mengambil kebijakan. Termasuk bantuan pendidikan KJMU. Lebih lanjut, Heru Budi juga menanggapi persoalan adanya masyarakat yang dulu mendapatkan KJMU, tetapi sekarang tidak.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial. Lantas di sana ada musyawarah kelurahan (muskel)," kata Heru.
"Yang penting pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Data dasarnya ada di DTKS," tambahnya.
Mantan Walikota Jakarta Utara itu mengungkapkan, jika saat ini data tersebut sudah melalui proses sinkronisasi yang panjang. Data itu telah disahkan dari bulan November-Desember 2023, dan dipadukan dengan data regsosek.
"Saya kira data DTKS sudah cukup baik," tutur Heru.
Heru menegaskan, tidak dilakukan penghentian bantuan sosial pendidikan bagi penerima yang sudah mendapatkannya. Namun, untuk menerima KJMU terdapat sejumlah persyaratan.
BACA JUGA:Beredar Poster Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Heru Budi, Netizen: Yah Mulai Lagi..
"Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan. Dengan data di bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan," jelasnya.
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta itu mengatakan, ketika data calon penerima KJMU tidak sesuai, maka pemerintah tidak akan memproses lebih lanjut.
"Tapi kalau data yang kita link kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yg mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yang memang layak secara data," pungkasnya.