Ramai Dicabut, Ini Perbedaan KJMU dan KJP Plus untuk Biaya Pendidikan

Jumat 08-03-2024,14:03 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan

memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau

Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

BACA JUGA:Kekecewaan Mahasiswi UNJ Saat KJMU Dicabut Heru Budi, Tak Ada yang Beri Informasi Pencabutan

Cara Mendapatkan KJP Plus

Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.

Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home

Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.

Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.

UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

Kategori :