JAKARTA, DISWAY.ID - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ramai dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski begitu, DKI Jakarta juga memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.
Lalu apa perbedaannya?
BACA JUGA:KJMU Dicabut, Selama Ini Bermanfaat untuk Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu hingga Jenjang S1
1. Apa itu KJMU?
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Program KJMU program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Program ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas.
Dalam jangka panjang, SDM yang berkualitas turut meningkatkan daya saing dan keterampilan mahasiswa dalam menghadapi persaingan global.
Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
Hingga kini terdapat 110 (Seratus Sepuluh) PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut.
Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
BACA JUGA:Bantah Anggaran Dipangkas, Heru Budi Tegaskan Penerima Manfaat Bisa Kembali Daptkan Bantuan KJMU
Syarat Penerima KJMU