Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)
Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :
Mengisi surat permohonan KJP Plus
Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
Fotocopy KTP orang tua/wali
Fotocopy Kartu Keluarga
Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur