Ramai Dicabut, Ini Perbedaan KJMU dan KJP Plus untuk Biaya Pendidikan

Jumat 08-03-2024,14:03 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)

Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :

Mengisi surat permohonan KJP Plus

Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

Fotocopy KTP orang tua/wali

Fotocopy Kartu Keluarga

Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.

Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

 

Kategori :