Gus Miftah Bandingkan Pedoman Pengeras Suara Masjid dengan Dangdutan, Jubir Kemenag Respons Begini

Selasa 12-03-2024,06:05 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- KH  Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mengkitisi edaran pedoman penggunaan pengeras suara selama Ramadhan yang diterbitkan Kementerian Agama.

Dalam melakukan kritiknya, Gus Miftah sindir pedoman pengeras suara masjid dengan membandingkan dangdutan yang berlangsung hingga larut malam.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie merespons pernyataan Gus Miftah yang dianggapnya provokatif dan asal bunyi alias asbun.

BACA JUGA:Edaran Pedoman Pengeras Suara, Kemenag Tegaskan Tak Larang Syiar Ramadhan

Ia meminta Gus Miftah mempelajari terlebih dahulu pedoman pengeras suara tersebut sebelum menyoroti.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala," ujar Anna, Selasa, 12 Maret 2024.

Menurutnya, karena kurang pemahaman itulah akhirnya Gus Miftah menyampaikan pernyataan yang tidak tepat.

"Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambungnya.

Ia menjelaskan edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

BACA JUGA:Nasib Dirut Taspen Imbas Istri Laporkan Perselingkuhan dan Terseret Dugaan Korupsi Terungkap: Dicopot Erick Thohir, Diusut KPK

Justru, kata dia, edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.

Anna menjelaskan hal ini bukanlah edaran baru dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor Kep/D/101/1978. 

BACA JUGA:Karir Gus Samsudin Blitar Tamat, Para Santri Dipulangan dan Pesantren Ditutup

"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Kategori :