Nasib Dirut Taspen Imbas Istri Laporkan Perselingkuhan dan Terseret Dugaan Korupsi Terungkap: Dicopot Erick Thohir, Diusut KPK

Nasib Dirut Taspen Imbas Istri Laporkan Perselingkuhan dan Terseret Dugaan Korupsi Terungkap: Dicopot Erick Thohir, Diusut KPK

Kolase Rina Lauwy dan Direktur Utama Nonaktif PT Taspen (Persero).-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih tengah terseret kasus dugaan korupsi dan mengemuka laporan istrinya terkait perselingkuhan.

Pengusutan dugaan korupsi tersebut seiring dengan pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menaikkan skandal investasi fiktif di PT Taspen (Persero) TA 2019 menjadi penyidikan.

Antonius NS Kosasih selaku Direktur PT Kosasih merupakan pihak yang dilaporkan dalam dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:Perjuangan Istri Dirut Taspen Membuahkan Hasil, Laporkan Perselingkuhan Hingga Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Rupiah

Sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen dan pecahan mata uang asing telah disita KPK untuk mengusut skandal hingga menentukan nasib Antonius NS Kosasih kemudian.

KPK juga mengisyaratkan akan segera mengumumkan sejumlah tersangka dalam dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) TA 2019 itu.

Seiring pengusutan skandal oleh KPK, Menteri BUMN Erick Thohir langsung menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Dirut PT Taspen (Persero).

"Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019, maka Pak Erick sudah melakukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat 8 Maret 2024.

Erick Thohir menunjuk Direktur Investasi Taspen sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan. 

BACA JUGA:Skandal Investasi Fiktif Diusut KPK, Dirut Taspen Langsung Dicopot Erick Thohir

Diketahui sebelumnya istri Dirut Taspen Rina Lauwy laporkan dugaan perselingkuhan hingga dugaan korupsi ratusan miliar rupiah ke KPK.

Laporan Lauwy Rina didampingi kuasa hukum Kamaruddin Simajuntak.

Saat mendampingi kasus ini, Kamaruddin bahkan telah menjadi tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Antonius NS Kosasih di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait