BACA JUGA:Gus Samsudin Terbaru: Pasrah Terseret Konten Tukar Istri, Puluhan Santrinya Dipulangkan
Meski demikian, ia mengaku menghargai penolakan saksi bertanda tangan atas hasil rekapitulasi suara untuk pilpres tersebut.
Sebab, itu dianggap sebagai konstitusional peserta pemilu.
"Itu menjadi hak saksi, meskipun saksi tidak tanda tangan tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi," katanya.