JAKARTA, DISWAY.ID - Satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad (MKM) akhirnya menyerahkan diri ke Bareskrim Polri usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan alasan dia kabur yaitu karena tidak mengetahui jadi tersangka.
"Yang bersangkutan (mengaku) mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 13 Maret 2024.
Kepada penyidik, MKM mengaku jika dirinya telah meninggalkan Kuala Lumpur sejak 2023 silam dan mengklaim tak tahu menau mengenai pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur.
BACA JUGA:Mewahnya Kehidupan Helena Lim yang Terserat Kasus Korupsi Timah
"Yang bersangkutan semenjak permasalahan pantarlih telah meninggalkan Kuala Lumpur sejak bulan Mei 2023 dan telah diganti oleh saudara Kholis posisinya di PPLN Kuala Lumpur. Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024," ucapnya.
Selain itu, Jenderal Bintang satu itu menjelaskan jika Masduki juga beralasan bahwa dirinya juga telah berpindah tempat tinggal.
"Yang jelas yang bersangkutan menghilang sejak kita dengan Bawaslu melakukan klarifikasi pemeriksaan saksi saksi di Kuala Lumpur," jelas Djuhandhani.
BACA JUGA:Keterkaitan Jaringan Freddy Pratama dan Murtala Ilyas Diungkap Kepolisian
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 7 orang tersebut terlibat dalam kasus pemalsuan daftar pemilih Pemilu 2024, di mana satu diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.