JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membocorkan keberadaan Wakil Presiden (Wapres) saat nantinya Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi gantikan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Posisi wapres setelah Jakarta bukan ibu kota negara itu diungkap Mendagri Tito dalam memaparkan struktur Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Wapres, dikatakan Tito, tak akan mengambil alih tugas Pemerintah Daerah (Pemda).
BACA JUGA:RUU Daerah Khusus Jakarta Target Disahkan 4 April 2024
"Saya sampaikan lagi jangan sampai kita berpikir seolah-olah Wapres mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah. Tidak, nggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan,” kata Tito usai rapat kerja bersama Baleg DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Eks Kapolri itu kemudian menjelaskan alasan kewenangan tersebut tak dipegang langsung oleh Presiden. Hal itu karena Presiden sendiri mempunyai tugas dalam skala nasional.
"Kawasan aglomerasi kenapa bukan presiden? Presiden kan nasional, wapres diberikan tugas khusus oleh presiden, tapi melaporkan kepada presiden," tuturnya.
"Apakah presiden nggak bisa ambil alih? sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali beliau bisa mengambil alih rapatnya," Tito menambahkan.
BACA JUGA:Gus Miftah Bandingkan Pedoman Pengeras Suara Masjid dengan Dangdutan, Jubir Kemenag Respons Begini
Sekadar informasi, kewenangan Wapres mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ mendapat sorotan. Kewenangan itu tertera dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKJ.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membantah jika pembahasan RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024.
Menurutnya, RUU DKJ yang membahas soal konsep dewan aglomerasi yang berkaitan dengan kewenangan wakil presiden, sudah dibahas sejak lama.
"Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu nggak tahu kita calon presidennya siapa, dan calon wakil presidennya siapa. Jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama, tidak ada hubungannya dengan pilpres, itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua," kata Doli kepada wartawan, Selasa, 12 Maret 2024.
BACA JUGA:19 Kota/Kabupaten Ini Tujuan Mudik Gratis 2024 Pemrov DKI Jakarta, 259 Unit Bus Dikerahkan
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan konsep aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) berasal dari pemekaran Papua. Kawasan aglomerasi ini dalam RUU DKJ akan dibuat dewan pengarah.