JAKARTA, DISWAY.ID - Sosok Danu Arman yang pernah ditangkap BNN karena nyabu di ruang hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, eks hakim itu kembali aktif berkarier di Lembaga Yudikatif sebagai analisis di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
BACA JUGA:Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
Berdasarkan penelusuran Disway.id, Danu tak hanya terjerat kasus narkoba. Danu ternyata pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar, Bali.
Kasus yang disidangkan KY dan MA bermula dari laporan yang menyebut Danu berhubungan gelap dengan pegawai pengadilan inisial C yang juga istri hakim berinisial P.
Saat itu KY merekomendasikan Danu untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA hanya menjatuhkan sanksi 2 tahun. Danu diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam rangka pembinaan.
Danu Arman ternyata merupakan anak dari mantan Ketua Kamar Pidana MA Suhadi.
BACA JUGA:MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Ajukan Saksi Untuk Sengketa Pilpres dan Pileg
BACA JUGA:Hakim Sebut Izin Penyitaan HP Aiman Witjaksono Sah
Suhadi sendiri sudah berusia 70 tahun pada dan purna tugas. Berdasarkan UU MA, hakim kelahiran Sumbawa Besar 19 September 1953 itu memasuki masa purna bhakti terhitung 1 Oktober 2023.
Kini, Danu Arman kembali aktif bekerja dengan status ASN lembaga yudikatif yang masih melekat.
Berdasarkan informasi yang dimuat laman pt-yogyakarta.go.id, Danu Arman kini berkarier di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bantul.
Dalam susunan organisasi PT Yogyakarta, Danu kini menjabat sebagai analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I.
BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Barang Bukti Kasus Dugaan 'Polisi Tak Netral'