Hakim Sebut Izin Penyitaan HP Aiman Witjaksono Sah
Aiman Witjaksono-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak permohonan praperadilan terhadap juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Gugatan itu dilayangkan oleh Aiman karena tidak terima ponsel genggam miliknya disita penyidik saat dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.
Hakim mengatakan ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya menolak gugatan Aiman tersebut.
BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Barang Bukti Kasus Dugaan 'Polisi Tak Netral'
Menurutnya, penerbitan penetapan penyitaan terhadap ponsel Aiman yang dikeluarkan pengadilan dengan ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan itu, hakim menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri tersebut adalah sah," ujarnya dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 27 Februari 2024.
Lebih lanjut, Hakim Delta menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas antar Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi.
"Yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik," tutur Hakim Delta.
BACA JUGA:Penyitaan Barang Milik Aiman Witjaksono Disebut Telah Disetujui yang Bersangkutan
"Dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan planning dan programing, pelaksanaan, eksekutif dan pengawasan, kontrol, dan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik perlu ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri kepada Wakil Ketua atau salah satu hakim," tutur Hakim Delta.
Hakim Delta turut menyinggung Keputusan Ketua PN Jaksel Nomor 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024, di mana satu di antara dalam keputusan itu mengatur tentang pelimpahan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Salah satu wewenang yang dilimpahkan kepada ketua PN Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua PN Jaksel di bidang teknis yudisial adalah bertanggungjawab memberikan izin penuitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan," ungkapnya.
BACA JUGA:Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred
Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak permohonan praperadilan terhadap juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: